AD/ART
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN MAHASISWA SURABAYA
M U K K A D I M A H
Bahwa pada hakekatnya Mahasiswa Indonesia adalah manusia, pemuda, warga negara dan calon sarjana yang harus ikut serta memikul tanggung jawab nusa dan bangsanya untuk melaksanakan tugas suci kearah tercapainya masyarakat adil dan makmur.
Bahwa Mahasiswa Indonesia yang bercita-cita luhur haruslah memberikan segenap pikiran dan tenaganya pada negara dan bangsanya dengan tidak mengabaikan tanggung jawabnya terhadap kelancaran studinya.
Bahwa hanya kekuatan mahasiswa Indonesia yang digalang dengan baik dan didasari oleh Pancasila, Undang Undang Dasar 1945 serta berpegang teguh pada nilai-nilai Almamater merupakan potensi yang besar bagi kemajuan negara dan bangsa Indonesia.
Dan demi tercapainya tujuan tersebut, kekuatan mahasiswa Indonesia khususnya yang berada di Surabaya, digalang dalam suatu organisasi dengan ketentuan yang dicantumkan dalam pasal-pasal di bawah.
PENJELASAN MUKKADIMAH ANGGARAN DASAR GERAKAN MAHASISWA SURABAYA ( G.M.S )
Bahwa sebenarnya Mukkadimah Anggaran Dasar Gerakan Mahasiswa Surabaya (GMS) menjiwai Anggaran Dasar itu sendiri yang berisikan dasar, maksud dan tujuan daripada organisasi ini yang selanjutnya dinyatakan secara terperinci di dalam pasal-pasalnya.
Mukkadimah ini berisikan hal-hal sebagai berikut:
Pada alinea yang pertama dijelaskan tentang hakekat sebenarnya dari seorang mahasiswa yang dikehendaki dan senantiasa dipegang teguh oleh organisasi ini.
Sebagai seorang manusia, mahasiswa memiliki sifat-sifat kemanusiaan yang membedakan manusia dari makhluk yang lain, dimana manusia dikaruniai alat pemikir yang bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk, yang benar dan tidak benar.
Sebagai manusia pula mahasiswa tidak hanya sebagai alat belaka tetapi mempunyai daya menciptakan sesuatu (creative) dan senantiasa berusaha mencapai kepuasaannya yang maksimal.
Sebagai seorang pemuda mahasiswa mempunyai sifat-sifat kepahlawanan (patriotisme) yang tebal dan sangat diyakini sehingga kadang-kadang membawa mahasiswa itu kearah tindakan-tindakan yang radikal yang sangat dikendalikan oleh emosinya.
Sebagai warga negara yang baik, mahasiswa wajib menempatkan kepentingan negara diatas pribadi dan golongannya.
Sebagai calon sarjana, mahasiswa harus mempersiapkan dirinya sebagai pimpinan masyarakat serta wajib memperkembangkan dan mengamalkan ilmu yang diperolehnya buat kesejahteraan umat manusia. Sedang mengenai tugas suci daripada negara adalah sebagaimana tercantum didalam alinea ke-empat dari Mukkadimah UUD 1945 sebagai berikut:
”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”
Pada alinea ke-dua daripada Mukkadimah ini menjelaskan tanggung jawab mahasiswa Indonesia yang meliputi tanggung jawab atas dirinya sendiri sebagai mahasiswa, tanggung jawabnya atas masyarakat serta tanggung jawab atas negaranya.
Tanggung jawab sebagai mahasiswa berisikan tugas bagi tiap individu mahasiswa untuk mengikuti pendidikan dan mendidik dirinya sendiri untuk mencapai kesarjanaannya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan mengamalkan dharma baktinya kepada nusa dan bangsanya. Pula mengandung pengertian adanya hubungan yang tak terpisahkan antara mahasiswa dan Almamaternya dalam mencari pendekatan obyektif ilmiah yang disertai dengan moral agama, berarti sekaligus menolak setiap pengaruh subyektivitas golongan, partai, individu yang merupakan subyektivitas non ilmiah dalam perguruan tinggi. Mahasiswa senantiasa berusaha mengidentifikasikan dirinya dengan perjuangan mahasiswa Indonesia seluruhnya dan berusaha menyelaraskan perjuangan mahasiswa Indonesia dengan perjuangan seluruh rakyat Indonesia. Tanggung jawab atas masyarakat berisikan tugas bagi individu-individu mahasiswa untuk senantiasa berjuang bersama masyarakatnya ke arah aspirasi-aspirasinya yaitu melepaskan masyarakat itu dari cengkeraman semua stelsel sosial yang semu dan membantu mencari dan mempertumbuhkan dan mengantar masyarakat Indonesia ke arah yang sesungguhnya yaitu suatu hubungan antara manusia yang demokratis dalam tata hidup sosialisme Pancasila lepas dari pada pengaruh konstelasi politik dengan tak meninggalkan realisme politik. Tanggung jawab atas negara berisi tugas sebagai individu mahasiswa untuk mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan golongan /aliran, suku, individu dan menjunjung tinggi martabat bangsa Indonesia diantara kehidupan bangsa-bangsa.
Pada alinea yang ke-tiga menjelaskan bahwa kekuatan mahasiswa Indonesia yang digalang dengan baik merupakan potensi yang besar buat kemajuan bangsa dan negara. Penggalangan kekuatan mahasiswa ini haruslah dilandasi secara idiil oleh Pancasila, sebagaimana yang termaktup dalam Mukkadimah UUD 1945, serta secara strukturil dilandasi oleh UUD 1945 itu sendiri. Penggalangan kekuatan mahasiswa ini akan merupakan suatu kekuatan yang nyata dan akan lebih berarti haruslah diikat (disemen) dengan nilai-nilai almamater, berpegang teguh pada obyektivitas ilmiah, kebebasan ilmiah serta fungsi pengayoman. Adanya kebebasan ilmiah dan obyektivitas berarti bahwa ikatan-ikatan itu tidak tunduk kepada kekuasaan dan pengaruh politik dan golongan, yang akan menjamin kokohnya ikatan itu.
Sedang fungsi pengayoman berarti bahwa Almamater itu senantiasa memberikan penerangan dan petunjuk buat masyarakat secara keseluruhan.
Sedang mengenai kemajuan bagi bangsa dan negara berarti adanya suatu perubahan dari cara hidup, cara berfikir dan cara bertindak yang tradisional kearah cara-cara yang rasionil dan programatis menuju tercapainya cita-cita bangsa dan negara, terwujudnya masyarakat adil dan makmur.
Surabaya, 4 Juli 1969
ANGGARAN DASAR
PASAL I: Nama,Waktu, dan Kedudukan
a. Nama: Gerakan Mahasiswa Surabaya
b. Waktu: Didirikan di Surabaya pada tanggal 7 Mei 1952 untuk waktu yang tak terbatas.
c. Kedudukan: Di Surabaya
PASAL II: Azas
Kemahasiswaan dan Kemasyarakatan
PASAL III: Sifat
Gerakan Mahasiswa Surabaya adalah suatu organisasi yang bersifat umum, tak berdasar suatu ideologi politik apapun selain Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
PASAL IV: Maksud dan Tujuan
- Menggalang dan mempersatukan segenap pikiran dan tenaga mahasiswa Indonesia untuk menyumbangkandharma baktinya bagi kemajuan negara dan bangsa tanpa meninggalkan rasa cinta dan setia kepada Almamater.
- Menanam dan memupuk rasa persahabatan dan kekeluargaan mahasiswa umumnya, yang berada di Surabaya khususnya.
- Menanam dan memupuk rasa persahabatan dan kekeluargaan mahasiswa sedunia untuk membina masyarakat dunia yang adil, damai dan sejahtera atas dasar persahabatan serta persamaan derajat seluruh umat manusia.
PASAL V: Perbendaharaan
Perbendaharaan organisasi terdiri dari :
- Benda yang tak bergerak
- Benda yang bergerak
- Keuangan
Perbendaharaan selanjutnya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL VI: Usaha
- Ikut aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat serta kegiatan-kegiatan negara untuk memajukan bangsa dan negara Indonesia.
- Memperhatikan dan mengurus kepentingan kesejahteraan dan studi anggota-anggota khususnya dan mahasiswa Indonesia pada umumnya.
- Mengadakan hubungan dengan organisasi-organisasi lain untuk mengadakan kerjasama.
- Lain-lain usaha yang sah serta tak bertentangan dengan AD-ART demi kepentingan masyarakat.
PASAL VII: Keanggotaan
- Anggota biasa
- Anggota luar biasa
- Anggota kemandirian
PASAL VIII: Struktur Organisasi
Susunan organisasi Gerakan Mahasiswa Surabaya terdiri dari:
- Rapat anggota
- Badan pimpinan terdiri atas: Pengurus Harian, Ketua-Ketua Seksi
- Badan-badan Pelengkap
PASAL IX: R a p a t
- Rapat Anggota
- Rapat Badan Pimpinan
- Rapat Badan-badan Pelengkap
PASAL X: Hak dan Kewajiban
- a. Anggota biasa mempunyai hak bicara dan bersuara
- b. Anggota biasa mempunyai hak dipilih dan memilih
- c. Anggota luar biasa mempunyai hak bicara
- Setiap anggota wajib memenuhi iuran dan patuh pada putusan Badan Pimpinan
- Setiap anggota wajib ikut aktif dalam kegiatan-kegiatan GMS.
PASAL XI: Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk itu.
PASAL XII: Pembubaran
Gerakan Mahasiswa Surabaya dapat dibubarkan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
PASAL XIII: Hal-hal Lain
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN MAHASISWA SURABAYA (GMS)
BAB I:
Sifat
Pasal I:
- Gerakan Mahasiswa Surabaya adalah organisasi Lokal, berdiri sendiri serta tak mempunyai hubungan organisasi yang mengikat dengan suatu organisasi atau golongan lain.
- Gerakan Mahasiswa Surabaya tak terikat oleh keyakinan atau ideologi apapun serta menghargai dan menghormati agama maupun keyakinan politik masing-masing anggota selama tak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta garis-garis pokok kebijaksanaan Gerakan Mahasiswa Surabaya.
BAB II:
Lambang
Pasal II:
Lambang organisasi terdiri dari :
1. Warna: Hijau, kuning, biru dan putih
2. Gambar: a. Daun Semanggi
b. Buku
c. Pita
Pasal III:
Makna dari Lambang organisasi:
1. Warna:
Hijau melambangkan kehidupan, kesegaran, kegairahan yang abadi dari mahasiswa.
Kuning, melambangkan keagungan dan keluhuran.
Biru, melambangkan kemahasiswaan
Putih, melambangkan kesucian
2. Bentuk:
Perisai yang parabolis dengan ujung lima.
3. Gambar:
a. Daun semangi, melambangkan spesifikasi kota Surabaya sebagai tempat kedudukan organisasi.
b. Buku terbuka yang terletak di tengah-tengah daun semanggi melambangkan suatu kehidupan keilmuan.
c. Pita dengan bentuk 2/3 lingkaran, melingkari daun semanggi dan buku terbuka dengan simpul dikanan kirinya melambangkan persahabatan serta kekeluargaan yang erat.
Pasal IV:
Lambang organisasi diwujudkan dalam bentuk:
- Bendera, dengan warna dasar putih dan gambar hijau dan kuning.
- Pita / cordon, dengan warna hijau dan kuning.
- Atribut, dengan bentuk baret warna biru dan kuning.
- Lencana, dengan warna hijau dan kuning.
- Stempel, berbentuk bulat telur.
BAB III:
Perbendaharaan
Pasal V:
1. Keuangan diperoleh dari :
a. Uang pangkal dan iuran anggota/calon anggota.
b. Donasi.
c. Sumbangan-sumbangan yang tak mengikat.
d. Usaha-usaha yang sah dan tak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2. Jumlah uang pangkal dan iuran anggota/calon anggota ditentukan oleh Badan Pimpinan.
Pasal VI:
Bila Gerakan Mahasiswa Surabaya bubar, perbendaharaan akan diserahkan pada badan sosial.
BAB IV:
Organisasi
Pasal VII:
Organisasi GMS di jalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rapat Anggota adalah organ yang tertinggi dalam GMS.
- Badan Pimpinan adalah badan pelaksanaan yang tertinggi dalam GMS.
- Badan-badan pelengkap adalah organ pelaksana pembantu.
Pasal VIII :
- Badan Pimpinan bekerja selama 1 tahun dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
- Badan Pimpinan harus membuat program serta rencana anggaran belanja yang didasari oleh garis-garis pokok kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Rapat Anggota, sebagai pegangan menjalankan kehidupan organisasi selama masa jabatannya.
- Badan Pimpinan berhak membentuk badan-badan pelengkap untuk membantu pelaksanaan programnya.
- Badan Pimpinan berhak mengadakan redressing selama masa kerjanya dengan maksud memperlancar/meningkatkan effisiensi kerja untuk memenuhi programnya.
Pasal IX:
Badan Pimpinan bekerja menjalankan kebijaksanaan organisasi yang telah ditetapkan oleh Rapat Anggota dibantu oleh Badan-Badan Pelengkap.
BAB V:
Keanggotaan
Pasal X:
Anggota biasa yaitu anggota yang telah memenuhi syarat-syarat:
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki ijazah Sekolah Lanjutan Atas.
- Melanjutkan studi dan terdaftar pada Universitas/Institut/Akademi Negeri maupun Swasta di Surabaya.
- Lulus menjalani Masa Pendidikan Dasar dan Masa Percobaan.
- Taat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Calon Anggota ialah mereka yang sedang menjalani Masa Percobaan.
Pasal XI:
Anggota Luar Biasa ialah:
- Anggota yang telah menamatkan studinya
- Anggota yang telah meninggalkan bangku kuliah dengan syarat tidak disebabkan pemecatan atau tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
Pasal XII :
Anggota Kehormatan terdiri dari:
- Pelindung
- Penderma
- Anggota Istimewa ialah mereka yang berjasa untuk GMS yang pengangkatannya berdasarkan keputusan Badan Pimpinan dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Anggota.
Pasal XIII:
- Anggota GMS diperkenankan merangkap keanggotaan organisasi mahasiswa extra universitas yang lain,yang sah, yang tak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan diakui oleh GMS dengan syarat sepengetahuan Badan Pimpinan.
- Anggota dengan keanggotaan rangkap harus dilaporkan dan dipertanggung jawabkan oleh Badan Pimpinan kepada Rapat Anggota.
- Anggota Badan Pimpinan tidak diperbolehkan mempunyai keanggotaan rangkap.
Pasal XIV:
Anggota berhenti karena:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Dipecat
Pasal XV:
Pemecatan anggota dilakukan oleh Badan Pimpinan, dipertanggung jawabkan pada Rapat Anggota yang dapat membatalkan atau menguatkan pemecatan tersebut.
BAB VI:
Rapat
Pasal XVI:
Rapat Anggota:
- Rapat Anggota adalah kekuasaan tertinggi.
- Rapat Anggota paling sedikit diadakan setahun sekali.
- Rapat Anggota menerima / menilai laporan serta pertanggungan jawab Badan Pimpinan selama masa jabatannya serta mengesahkannya.
- Rapat Anggota memilih formateur untuk Badan Pimpinan berikutnya.
- Rapat Anggota menentukan garis-garis besar pokok kebijaksanaan keorganisasian termasuk perubahan AD-ART, atau pembubaran organisasi.
- Peserta Rapat Anggota adalah seluruh anggota yang mempunyai hak serta kewajiban seperti termaktup dalam Anggaran Dasar.
- Calon Anggota dapat mengikuti Rapat Anggota tetapi tak mempunyai hak bicara maupun hak suara.
- Rapat Anggota berhak meminta Badan Pimpinan mengadakan redressing atau membubarkan Badan Pimpinan sebelum masa jabatannya, bila ternyata Badan Pimpinan tersebut menurut penilaian Rapat telah menjalankan kebijaksanaan yang bertentangan dengan garis-garis pokok kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Rapat Anggota.
- Rapat Anggota dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah jumlah Anggota (quorum).
- Bila pada panggilan pertama tidak tercapai quorum maka pada rapat yang diselenggarakan berdasarkan panggilan kedua, rapat adalah sah tanpa memperhatikan quorum.
- Keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, apabila hal ini tak tercapai maka keputusan diambil berdasar suara terbanyak.
- Rapat Anggota dipanggil oleh Ketua
- Selambat-lambatnya satu bulan setelah diterimanya permintaan itu oleh paling sedikit sepertiga dari jumlah anggota, Ketua Wajib memanggil Rapat Anggota.
- Pengumuman mengenai akan diadakan Rapat Anggota sedikitnya harus diadakan dua minggu sebelumnya.
Pasal XVII:
Rapat Badan Pimpinan:
- Diadakan paling sedikit sebulan sekali.
- Rapat Badan Pimpinan dianggap sah bila dihadiri oleh setengah anggota Badan Pimpinan.
- Rapat Badan Pimpinan dapat diadakan atas permintaan sepertiga dari jumlah anggota Badan Pimpinan.
Pasal XVIII:
Rapat-rapat Badan Pelengkap akan ditentukan oleh Badan Pimpinan
BAB VII:
Masa Pendidikan Dasar dan Masa Percobaan
Pasal XIX:
- Masa Pendidikan Dasar dilaksanakan dengan tujuan memantapkan kepribadian calon anggota danmempersiapkan calon anggota yang bertanggung jawab untuk kehidupan dilingkungan Perguruan Tinggi serta organisasi GMS dan bagi kehidupan kemasyarakatan.
- Acara Masa Pendidikan Dasar disesuaikan dengan ad. 1 serta tak melanggar norma-norma susila serta kemanusiaan.
Pasal XX:
Masa Percobaan adalah masa lanjutan dari Masa Pendidikan Dasar dalam membimbing calon Anggota menjalani kehidupan dalam lingkungan Perguruan Tinggi Gerakan Mahasiswa Surabaya (GMS) serta kehidupan bermasyarakat.
Pasal XXI:
- Badan Pimpinan mengangkat serta menugaskan Panitia Masa Pendidikan Dasar serta Badan Pembimbing danPembina Anggota.
- Panitia Masa Pendidikan Dasar serta Badan Pembimbing dan Pembina Anggota bertanggung jawab sepenuhnya kepada Badan Pimpinan.
- Badan Pimpinan menetapkan anggota yang mempunyai hak senior serta dapat mencabut hak ini atas usul Panitia Masa Pendidikan Dasar atau Badan Pembimbing dan Pembina Anggota.
- Peraturan mengenai Masa Pendidikan Dasar atau Masa Percobaan ditentukan oleh Badan Pimpinan dalam peraturan-peraturan tersendiri dengan berpegang pada Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga serta tujuan Masa Pendidikan Dasar/Masa Percobaan.
Pasal XXII:
Penetapan Anggota ditetapkan oleh Badan Pimpinan, bersama-sama dengan Panitia Masa Pendidikan Dasar serta Badan Pembimbing dan Pembina Anggota dengan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh Badan Pimpinan.
BAB VIII:
Lain-lain
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur oleh peraturan lain yang ditentukan oleh Badan Pimpinan.

